TEMPO.CO, Tokyo - Setelah kalah di Pengadilan Amerika, Samsung akhirnya berhasil meneguk manisnya kemenangan terhadap Apple di Pengadilan Jepang.
Dikutip dari Reuters, Jumat 31 Agustus 2012, Pengadilan Tokyo yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Distrik Tokyo, Tamotsu Shoji memutuskan perusahaan asal Korea Selatan tersebut terbukti tidak melanggar paten Apple dalam hal sinkronisasi data antara perangkat dengan komputer.
"Kami menerima putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa produk kami memang tidak melanggar kekayaan intelektual milik Apple," ujar juru bicara Samsung setelah pembacaan putusan di persidangan. Sementara itu perwakilan Apple di Tokyo menolak untuk memberikan pernyataan.
Ini merupakan putusan pengadilan terbaru sengketa hak paten Samsung versus Apple yang digelar di berbagai belahan dunia.
Minggu lalu sembilan juri dari Pengadilan Distrik San Jose, California, Amerika menyatakan Samsung telah melanggar enam hak paten milik Apple dan diperintahkan membayar ganti tugi sebesar US$ 1,05 miliar. Sebaliknya Apple dinyatakan sama sekali tidak terbukti melanggar hak paten milik Samsung.
Di saat yang hampir bersamaan, Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, memustuskan bahwa dua raksasa teknologi ini sama-sama bersalah karena saling melanggar hak paten yang dimiliki lawannya.
Pengadilan di Negeri Ginseng ini lalu memerintahkan dua pihak membayar ganti rugi yang jumlahnya tidak seberapa. Samsung harus membayar Apple sebesar US$ 17.650, dan menerima ganti rugi dari lawannya ini sebesar US$ 22 ribu. Kecilnya uang ganti rugi ini diperkirakan karena pasar Korea yang tidak begitu besar.
REUTERS | CNET | RATNANING ASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar